Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id

25 Agustus, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Disanksi Tegas

Media Indonesia • 23 Agustus 2023 01:07
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi ini masih dalam uji coba yang akan dimulai pada Jumat, 25 Agustus 2023.
 
"Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Dinas LH DKI tengah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri guna menggodok standar operasional prosedur (SOP) dan teknis razia uji emisi yang akan dilakukan akhir pekan nanti.

Asep menjelaskan setelah uji coba diterapkan, pihaknya akan mengkaji teknis razia. Setelah itu, pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bakal mulai diterapkan September 2023.
 
“Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” ujar dia.
 
Baca Juga: Kendalikan Pencemaran Udara, KLHK Uji Emisi 200 Kendaraan

Asep menjelaskan razia uji emisi bakal digelar bersama unsur TNI-Polri. Bahkan, satgas beranggotakan 125 petugas gabungan juga akan dibentuk untuk melakukan razia uji emisi hingga tiga bulan ke depan.
 
“Itu akan kami lakukan bekerja sama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi,” tutur dia.
 
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara di ibu kota.
 
(Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan