Dalam spanduk yang dipasang Satpol PP, Holywings Pondok Indah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Kabid Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Tamo Sijabat, Holywings Pondok Indah memiliki izin lengkap namun disalahgunakan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 48 ayat 2, dimana dalam ayat 2 dia punya izin tapi melakukan penyimpangan atas izin tersebut. Jadi, dia punya izin surat keterangan pengecer yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," kata Tamo dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 30 Juni 2022. (Paulina Wijaya)