Jakarta: Outlet Holywings Pondok Indah akhirnya ditutup oleh Satpol PP di DKI Jakarta. Lokasi ini merupakan yang terakhir ditutup usai mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi.
Dalam spanduk yang dipasang Satpol PP, Holywings Pondok Indah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Kabid Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Tamo Sijabat, Holywings Pondok Indah memiliki izin lengkap namun disalahgunakan.
"Melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 48 ayat 2, dimana dalam ayat 2 dia punya izin tapi melakukan penyimpangan atas izin tersebut. Jadi, dia punya izin surat keterangan pengecer yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," kata Tamo dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 30 Juni 2022. (Paulina Wijaya)
Jakarta: Outlet
Holywings Pondok Indah akhirnya ditutup oleh
Satpol PP di DKI Jakarta. Lokasi ini merupakan yang terakhir ditutup usai mendapatkan rekomendasi dari
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi.
Dalam spanduk yang dipasang Satpol PP, Holywings Pondok Indah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Kabid Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Tamo Sijabat, Holywings Pondok Indah memiliki izin lengkap namun disalahgunakan.
"Melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 48 ayat 2, dimana dalam ayat 2 dia punya izin tapi melakukan penyimpangan atas izin tersebut. Jadi, dia punya izin surat keterangan pengecer yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," kata Tamo dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 30 Juni 2022. (
Paulina Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)