medcom.id, Jakarta: Eza Gionino alias EG ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Mantan kekasih Ardina Rasti itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan atas kasus ini ialah Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau membayar denda sebesar Rp8 miliar," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).
Pihak kepolisian mengungkapkan, Eza saat ini berstatus sebagai tersangka. Dia diketahui menggunakan sabu sebagai kesenangan pribadi sejak enam bulan lalu.
Hingga saat ini, baru pihak keluarga yang sudah menjenguk bintang FTV itu usai ditangkap polisi. Eza belum didampingi tim kuasa hukum dalam pembelaan kasusnya.
Menurut AKBP Surawan, Eza berhak mengajukan rehabilitasi dalam penanganannya nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesinetron Eza Gionino ditangkap pada Sabtu, 1 Agustus 2015, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah tersangka di Cibubur, Jakarta Timur.
Bintang sinetron Putih Abu-abu itu ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
EG mendapatkan narkotika dengan cara membeli seharga Rp450 ribu untuk satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seseorang berinisial K (30) di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat ini, K masih dalam pencarian pihak kepolisian.
medcom.id, Jakarta: Eza Gionino alias EG ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Mantan kekasih Ardina Rasti itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan atas kasus ini ialah Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau membayar denda sebesar Rp8 miliar," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).
Pihak kepolisian mengungkapkan, Eza saat ini berstatus sebagai tersangka. Dia diketahui menggunakan sabu sebagai kesenangan pribadi sejak enam bulan lalu.
Hingga saat ini, baru pihak keluarga yang sudah menjenguk bintang FTV itu usai ditangkap polisi. Eza belum didampingi tim kuasa hukum dalam pembelaan kasusnya.
Menurut AKBP Surawan, Eza berhak mengajukan rehabilitasi dalam penanganannya nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesinetron Eza Gionino ditangkap pada Sabtu, 1 Agustus 2015, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah tersangka di Cibubur, Jakarta Timur.
Bintang sinetron
Putih Abu-abu itu ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
EG mendapatkan narkotika dengan cara membeli seharga Rp450 ribu untuk satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seseorang berinisial K (30) di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat ini, K masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ROS)