Ilustrasi handphone ilegal
Ilustrasi handphone ilegal

Kasus 10 Ribu Ponsel Dilimpahkan ke Bea Cukai

Deny Irwanto • 24 Juni 2016 21:45
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 10.000 handphone ilegal yang disita dari dua mobil box di Tol Slipi, Jakarta Barat diserahkan ke petugas Bea Cukai. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, 10.000 handphone itu terdiri dari Iphone dan Xiaomi.
 
"Kemarin, Kamis 23 Juni 2016, oleh Krimsus sudah digelar bersama stake holder lainnya, termasuk (Ditjen) Bea Cukai. Ini memang barang-barang penyelundupan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/6/2016).
 
Awi menjelaskan, penyelundupan barang tersebut lebih kepada tugas atau pengawasan yang dilakukan bea cukai. Hasil sitaan itu diserahkan sepenuhnya ke Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Karena yang berwenang menangani kepabeanan itu (Ditjen) Bea Cukai, makanya kita limpahkan," tandas Awi.
 
Sebelumnya Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 10.000 handphone yang diangkut dua mobil box di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa malam 7 Juni 2016. Ribuan handphone ilegal itu diduga hendak dibawa ke kawasan Roxy, Jakarta Barat.
 
Mobil box tersebut berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan langsung masuk ke Tol Dalam Kota dan keluar di gerbang Tol Slipi Jaya kemudian langsung menuju Roxy. Kedua mobil box tersebut bernomor polisi B 9798 IL dan B 9064 BZ.
 
Saat dihentikan petugas, sopir yang merupakan kru ekspedisi hanya memperlihatkan surat tugas order. Ribuan handphone tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp15 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan