Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat mobil SIM Keliling. Fasilitas SIM keliling disebar di empat wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 25 September 2020.
Di Jakarta Timur, mobil SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung. Tiga mobil lainnya berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat, 25 September 2020.
Persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopinya, dan bukti cek kesehatan. Warga juga diminta mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Layanan mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (
SIM) lewat mobil SIM Keliling. Fasilitas SIM keliling disebar di empat wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 25 September 2020.
Di Jakarta Timur, mobil SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung. Tiga mobil lainnya berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Layanan
SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat, 25 September 2020.
Persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopinya, dan bukti cek kesehatan. Warga juga diminta mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Layanan mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)