medcom.id, Jakarta: ADT, 30, SYR, 36, dan NR, 25, ditangkap saat akan menjual mobil curian tipe Minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1579 KZT. Mereka mencuri mobil itu dari korbannya usai melakukan kegiatan hubungan sesama jenis di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat.
Aksi berawal dari perkenalan salah satu terangka, SYR dengan korban dari sebuah media sosial. Hubungan itu intensif berlanjut sampai ke hotel untuk berkencan. Di hari pertama, mereka diketahui melakukan persetubuhan sesama jenis.
"Saat mandi, korban digrendel dari luar karena kan hotel melati. Pakaian dan mobil di bawa kabur supaya korban enggak bisa kabur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).
Di hari kedua, polisi berhasil menciduk pelaku saat melakukan transaksi jual mobil curian itu. Diketahui mobil tersebut akan dijual dengan harga Rp15 juta.
"Jualnya dengan anggota (polisi) jadi langsung kita tangkap," beber Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Siswo Yuwono.
Sementara itu, dua tersangka lainnya bertugas membantu menjual mobil tersebut. "Jadi ini sudah mereka rencanakan sebelumnya," lanjut Siswo.
Kini, mereka sudah diamankan pihak kepolisian. Atas tindakan itu, ketiganya terancam KUHP 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: ADT, 30, SYR, 36, dan NR, 25, ditangkap saat akan menjual mobil curian tipe Minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1579 KZT. Mereka mencuri mobil itu dari korbannya usai melakukan kegiatan hubungan sesama jenis di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat.
Aksi berawal dari perkenalan salah satu terangka, SYR dengan korban dari sebuah media sosial. Hubungan itu intensif berlanjut sampai ke hotel untuk berkencan. Di hari pertama, mereka diketahui melakukan persetubuhan sesama jenis.
"Saat mandi, korban digrendel dari luar karena kan hotel melati. Pakaian dan mobil di bawa kabur supaya korban enggak bisa kabur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).
Di hari kedua, polisi berhasil menciduk pelaku saat melakukan transaksi jual mobil curian itu. Diketahui mobil tersebut akan dijual dengan harga Rp15 juta.
"Jualnya dengan anggota (polisi) jadi langsung kita tangkap," beber Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Siswo Yuwono.
Sementara itu, dua tersangka lainnya bertugas membantu menjual mobil tersebut. "Jadi ini sudah mereka rencanakan sebelumnya," lanjut Siswo.
Kini, mereka sudah diamankan pihak kepolisian. Atas tindakan itu, ketiganya terancam KUHP 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)