medcom.id, Jakarta: Jajaran Tim Reskrim Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah berlokasi di Perumahan Villa Kapuk Mas 2 Blok F 7, No. 12 A, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan sabun yang diedarkan tanpa izin BPOM.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Polisi berhasil menemukan ratusan sabun siap edar, bahan olahan dan sejumlah alat produksi.
"Informasi berawal dari masyarakat kemudian kita tindak lanjut. Rumah ini dijadikan tempat produksi pembuatan sabun," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugraha di lokasi penggerebekan, Pejaringan, Jakarta Utara, Senin (8/6/2015) malam.
Dari industri sekala rumahan ini tersangka telah memproduksi dan mengedarkan sabun merek Temulawak Transparant Whitening Beauty Soap yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Sabun ini diduga dapat membahayakan kesehatan.
"Sabun yang diduga tidak mempunyai izin edar dari BPOM ini telah melanggar perlindungan konsumen. Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang kami sita," tuturnya.
Dari lokasi polisi mengamankan lima karung Bahan coustik soda, 40 karung bahan stearic acid, satu drum bahan parfum, bahan proplin grikol, satu kardus pewarna, 14 jerigen minyak goreng, dua tabung gas 12 kg, 20 Cetakan sabun Model Rose.
Selain itu sejumlah alat turut pula diamankan diantaranya: 20 Buah cetakan sabun model oval, timbangan, mesin aduk, empat karton kardus kemasan, 22 bak adonan sabun setengah jadi, ratusan potong sabun belum dikemas, enam karton sabun siap dikirim, serta pembungkus plastik.
medcom.id, Jakarta: Jajaran Tim Reskrim Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah berlokasi di Perumahan Villa Kapuk Mas 2 Blok F 7, No. 12 A, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan sabun yang diedarkan tanpa izin BPOM.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Polisi berhasil menemukan ratusan sabun siap edar, bahan olahan dan sejumlah alat produksi.
"Informasi berawal dari masyarakat kemudian kita tindak lanjut. Rumah ini dijadikan tempat produksi pembuatan sabun," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugraha di lokasi penggerebekan, Pejaringan, Jakarta Utara, Senin (8/6/2015) malam.
Dari industri sekala rumahan ini tersangka telah memproduksi dan mengedarkan sabun merek Temulawak Transparant Whitening Beauty Soap yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Sabun ini diduga dapat membahayakan kesehatan.
"Sabun yang diduga tidak mempunyai izin edar dari BPOM ini telah melanggar perlindungan konsumen. Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang kami sita," tuturnya.
Dari lokasi polisi mengamankan lima karung Bahan coustik soda, 40 karung bahan stearic acid, satu drum bahan parfum, bahan proplin grikol, satu kardus pewarna, 14 jerigen minyak goreng, dua tabung gas 12 kg, 20 Cetakan sabun Model Rose.
Selain itu sejumlah alat turut pula diamankan diantaranya: 20 Buah cetakan sabun model oval, timbangan, mesin aduk, empat karton kardus kemasan, 22 bak adonan sabun setengah jadi, ratusan potong sabun belum dikemas, enam karton sabun siap dikirim, serta pembungkus plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)