Ilutrasi penangkapan/Medcom.id
Ilutrasi penangkapan/Medcom.id

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Tawarkan Kerja

Christian • 31 Desember 2022 13:41
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Stresmrim) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak empat pelaku ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu 31 Desember 2022. 
 
"Iya benar anggota kami berhasil mengungkap perdagangan orang. Kita amankan RD, RDY, PJ, dan SPW di apartemen Green Pramuka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 31 Desember 2022. 
 
Komarudin mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan dari salah satu korban berinisial FMA. Saat itu, korban melapor bahwa dirinya tengah mencari pekerjaan melalui media sosial.
 

Baca: PPATK Temukan Transaksi Terkait Pornografi Anak Senilai Rp114 Miliar


"Korban yang melapor ini warga Bengkulu. Terus ada tawaran ada kerja di hotel, kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Ternyata tawaran kerja itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Komarudin. 

FMA ini dipaksa melayani nafsu para tamu hingga berhubungan intim. Laporan tersebut ditindaklanjuti, anggota langsung menangkap pelaku. 
 
"Cara-cara seperti itu sebagai bentuk eksploitasi seksual. Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di hotel oyo victory taman ubud Karawaci, Tangerang," terangnya. 
 
Komarudin menjelaskan peranan para pelaku pun berbeda-beda. Mulai dari rekrutmen korban dan menempatkan di apartemen. Kemudian, pangaturan uang penjualan pekerja seks komersial (PSK) dan yang mengantarkan wanita tersebut. 
 
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP," tutup Komarudin. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan