Kawasan Kalijodo (Foto: Antara/Muhamad Adimaja)
Kawasan Kalijodo (Foto: Antara/Muhamad Adimaja)

Warga Kalijodo Pemilik KTP DKI Bakal Diberi Kompensasi

LB Ciputri Hutabarat • 15 Februari 2016 10:29
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi kepada warga Kalijodo yang rumahnya terkena penggusuran. Syaratnya, mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta.
 
Penggusuran lokalisasi dan tempat perjudian Kalijodo akan berdampak besar pada mata pencaharian warga Kalijodo. Sekitar 6 ribu warga diprediksi kehilangan pekerjaan karena penggusuran lokalisasi yang sudah ada sejak 1950-an tersebut.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama berjanji memberi kompensasi bagi eks warga Kalijodo. Namun, warga tersebut harus memiliki KTP Jakarta. Kompensasi, akan diberikan dalam bentuk modal usaha.
 
"Buat warga yang dagang kita arahkan ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau Pasar Jaya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
 
Pemprov DKI akan memberi unit rumah susun bagi warga yang tidak ingin berjualan. "Kalau yang mau tinggal kita kasih rusun yang ada," kata Ahok.
 
Bagi warga eks Kalijodo yang bukan warga DKI akan dipulangkan ke daerah asal. Mantan Bupati Belitung Timur ini sempat bilang DKI akan menanggung seluruh biaya kepulangan melalui program Orang Telantar (OT). "Kita yang bayar semua," ujarnya.
 
Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan sempat menyebut PSK Kalijodo akan dibina terlebih dahulu di Panti Sosoal Bina Wanita Karya, Jakarta Barat. Mereka akan diajarkan keterampilan sebagai modal usaha ke depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan