Aparat layangakan SP satu ke warga Kalijodo. (Foto: MTVN/ Riyan)
Aparat layangakan SP satu ke warga Kalijodo. (Foto: MTVN/ Riyan)

Warga Kalijodo Dapat SP1

Riyan Ferdianto • 18 Februari 2016 13:06
medcom.id Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara melayangakan Surat Peringatan (SP) satu kepada warga Kalijodo yang bangunannya berdiri di zona hijau. Mereka diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah sebelum dilayangkan SP dua.
 
Petugas dari Kecamatan Penjaringan datang dikawal puluhan aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka menyebarkan surat itu kepada warga RT 01, 03, 04, 05 RW 05 Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
 
"Baru SP 1 sama mendata warga saja. Untuk datanya nanti lihat di kecamatan saja," kata Darmayati staf Kecamatan Penjaringan di Kalijodo, Kamis (18/2/2016).
 
Pemprov DKI memberikan waktu tujuh hari kepada warga Kalijodo untuk angkat kaki dari rumah mereka. Jika tak diindahkan, maka Pemprov akan mengeluarkan SP2 untuk jangka waktu tiga hari dan SP3 satu hari. Bila masih tidak dipatuhi, Pemrov DKI melakukan pemindahan paksa.
 
Surat peringatan yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu berisi tiga poin. Pertama, pemilik bangunan atau pemilik usaha untuk segera mengosongkan/ membongkar sendiri di RT 01, 03, 04, 05 RW 05 kawasan Kalijodo. Kedua, apabila tidak melaksanakan pengosongan, maka tim penertiban Pemprov DKI Jakarta Utara akan mengambil resiko dengan pemindahan paksa. Ketiga, warga diminta segera mendaftarkan diri ke posko pendaftaran dan penanganan warga Rw 05.
 
Surat itu juga mengimbau pemilik usaha dan pekerja tempat hiburan, segera mendaftarkan diri untuk alih profesi, pulang ke daerah atau relokasi ke runah susun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan