Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024. Ini dilakukan setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Sehubungan dengan pelaksanaan Masa Tenang Pemilu 2024 hari Minggu sampai dengan Selasa, 11-13 Februari 2024 (HBKB) ditiadakan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi acuan ditiadakannya HBKB.
"Karena dalam rangka masa tenang, penyelenggaraan Hari Bebas 11 Februari 2024 ditiadakan," jelasnya.
Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta pemilu harus melewati hari tenang. Hari tenang pemilu ini juga dikenal dengan masa tenang.
Masa tenang pemilu 2024 merupakan beberapa hari yang harus dilewati oleh para calon legislatif, calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) sebelum hari pencoblosan.
Penetapan hari tenang pemilu ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akan berlangsung 3 hari, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta:
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau
car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024. Ini dilakukan setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Sehubungan dengan pelaksanaan Masa Tenang Pemilu 2024 hari Minggu sampai dengan Selasa, 11-13 Februari 2024 (HBKB) ditiadakan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi acuan ditiadakannya HBKB.
"Karena dalam rangka masa tenang, penyelenggaraan Hari Bebas 11 Februari 2024 ditiadakan," jelasnya.
Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta pemilu harus melewati hari tenang. Hari tenang pemilu ini juga dikenal dengan masa tenang.
Masa tenang pemilu 2024 merupakan beberapa hari yang harus dilewati oleh para calon legislatif, calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) sebelum hari pencoblosan.
Penetapan hari tenang pemilu ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akan berlangsung 3 hari, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia. (
Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)