Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja yang diketahui terlibat tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 04.50 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, enam remaja yang sudah diamankan itu berinisial AS, 17, HY, 16, TS, 13, A, 19, DM, 18, dan RH, 18.
"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang tawuran di wilayah Sawah Besar,” kata Susatyo.
Selain menangkap enam remaja tersebut, polisi juga mengamankan tiga bilah senjata tajam berupa celurit panjang bergagang kayu,dua stik golf dan dua buah telepon seluler sebagai barang bukti.
Baca juga: Tujuh Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Diamankan Polisi
Susatyo mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim yang sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan melintas di Jalan Pasar Baru Sawah Besar dan melihat segerombolan remaja saling menyerang.
Tim dari pihak kepolisian itu kemudian membubarkan kerumunan remaja yang melakukan tawuran tersebut dan mengamankan mereka yang sedang kedapatan membawa senjata tajam dan tongkat golf.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Baca juga: 7 Remaja Hendak Tawuran di Jakbar Ditangkap
Melihat maraknya aksi tawuran remaja, Kapolres mengimbau masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," tambahnya.
Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro
Jakarta Pusat menangkap enam
remaja yang diketahui terlibat
tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 04.50 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, enam remaja yang sudah diamankan itu berinisial AS, 17, HY, 16, TS, 13, A, 19, DM, 18, dan RH, 18.
"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang tawuran di wilayah Sawah Besar,” kata Susatyo.
Selain menangkap enam remaja tersebut, polisi juga mengamankan tiga bilah senjata tajam berupa celurit panjang bergagang kayu,dua stik golf dan dua buah telepon seluler sebagai barang bukti.
Susatyo mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim yang sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan melintas di Jalan Pasar Baru Sawah Besar dan melihat segerombolan remaja saling menyerang.
Tim dari pihak kepolisian itu kemudian membubarkan kerumunan remaja yang melakukan tawuran tersebut dan mengamankan mereka yang sedang kedapatan membawa senjata tajam dan tongkat golf.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Melihat maraknya aksi tawuran remaja, Kapolres mengimbau masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)