Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Shutterstock
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Shutterstock

Pembayaran PBB di DKI Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Putri Anisa Yuliani • 01 Oktober 2020 10:29
Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh pada 30 September menjadi 31 Oktober 2020. Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang sangat terdampak pandemi covid-19, terutama sektor usaha.
 
"Warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cashflow akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," kata Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Relaksasi pajak itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Masyarakat Jakarta juga diperbolehkan melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Warga kemudian wajib membayar sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya sebelum 30 November 2020 dan sepertiga sisanya sebelum 15 Desember 2020.
 
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2020. Ini menjadi bagian edukasi kepatuhan wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
 
"Wajib pajak didorong untuk dapat melakukan perencanaan keuangan dan memprioritaskan pemenuhan kewajiban perpajakan di atas kepentingan lainnya", pungkas Tsani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan