medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim masalah telatnya gaji PNS DKI sudah rampung. Sebab, dia sudah meneken dokumen berkaitan dengan pembayaran gaji PNS.
"Tapi udah beres. Kemarin sudah langsung tanda tangan. Sudah bisa proses," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun heran jika gaji belum masuk ke rekening karyawan tadi pagi. Seharusnya, gaji para PNS sudah cair hari ini. "Iya, Kemarin pun sudah jalan (cair) harusnya," herannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Heru Budi Hartono, pun sudah menandatangi cek pembayaran gaji pokok PNS. Proses transfer hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 jam setelah meneken cek.
"Kemarin saya sudah teken cek untuk gaji pokok. Sebenarnya otomatis, dalam waktu satu sampai dua jam tersebar ke rekening pegawai," ungkap Heru.
Namun, hingga pukul 10.30 WIB, PNS DKI di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta belum menerima gajinya.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim masalah telatnya gaji PNS DKI sudah rampung. Sebab, dia sudah meneken dokumen berkaitan dengan pembayaran gaji PNS.
"Tapi udah beres. Kemarin sudah langsung tanda tangan. Sudah bisa proses," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun heran jika gaji belum masuk ke rekening karyawan tadi pagi. Seharusnya, gaji para PNS sudah cair hari ini. "Iya, Kemarin pun sudah jalan (cair) harusnya," herannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Heru Budi Hartono, pun sudah menandatangi cek pembayaran gaji pokok PNS. Proses transfer hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 jam setelah meneken cek.
"Kemarin saya sudah teken cek untuk gaji pokok. Sebenarnya otomatis, dalam waktu satu sampai dua jam tersebar ke rekening pegawai," ungkap Heru.
Namun, hingga pukul 10.30 WIB, PNS DKI di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta belum menerima gajinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)