Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

DKI Larang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Nur Azizah • 26 Juli 2019 14:00
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar. Pedagang diminta menjauhi jalur pejalan kaki dan jalur hijau.
 
Larangan itu sesuai Instruksi Gubernur No 46/2019 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 2019/1440 H. Instruksi itu menyatakan pengawasan berada di bawah jajaran pemerintah kabupaten atau kota. 
 
"Kita sudah rapatkan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta untuk mencari lokasi buat kurban, jadi tidak boleh sembarangan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.

Irwandi mengaku sudah menyosialisasikan instruksi tersebut kepada seluruh pedagang di Jakarta Pusat. Sosialisasi disampaikan melalui camat.
 
"Kan gini, ketika hewan kurban dari Jawa sampai terus kita pindahin, kan enggak mungkin. Kasihan. Kita mencegah dengan cara sosialisasi ke camat," ujar dia.
 
Irwandi akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak pedagang yang bandel. Di Jakarta Pusat, trotoar yang kerap dijadikan lahan berjualan ada di kawasan Tanah Abang.
 
"Tapi selama si pemilik punya tanah kosong, ya tidak apa-apa. Tidak ada lokasi khusus, boleh gunakan tanah kosong yang belum terbangun atau gunakan trotoar namun agak mundur ke belakang," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan