Ini Prosedur Reklasifikasi Tarif Air Bersih

Andrie Yudhistira • 15 Desember 2014 17:15
medcom.id, Jakarta: Palyja telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Seperti inovasi teknologi pengolahan air berupa Biofiltrasi dan juga alat deteksi kebocoran berupa penggunaan gas Helium.
 
Peningkatan pelayanan yang melibatkan pelanggan secara langsung, yaitu dengan diadakannya reklasifikasi tarif. Dengan dilakukannya reklasifikasi tarif maka diharapkan semua pelanggan Palyja membayarkan tagihan sesuai dengan kewajibannya.
 
Jika pelanggan membayar tagihan sesuai dengan kewajibannya maka pelayanan bagi semua pelanggan dan calon pelanggan tentunya dapat lebih dimaksimalkan. Berikut ini prosedur reklasifikasi tarif air bersih:

1. Sumber info bisa datang dari pelanggan atau dari survey petugas Palyja.
2. Petugas Palyja akan melakukan survey ke bangunan milik pelanggan.
3. Setelah dilakukan survey, petugas Palyja akan meninggalkan surat konfirmasi.
4. Batas waktu pelanggan untuk mengkonfirmasi surat dari petugas Palyja adalah 5 hari kerja.
5. Jika lewat dari 5 hari tidak ada konfirmasi dari pelanggan, maka proses mutasi perubahan tarif kelompok pelanggan dilakukan. Pada tagihan bulan berikutnya kelompok tarif pelanggan sudah berubah.
 
Pelanggan diimbau untuk ikut mensukseskan Perda nomor 11 tahun 1993 dan Pergub nomor 11 tahun 2007 sebagai dasar hukum reklasifikasi tarif. Caranya dengan melaporkan/menghubungi Palyja melalui Call center 021-29979999 (24 jam), 0816725952 (SMS), palyja.care@palyja.co.id (email), atau ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP). (adv)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan