Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohamad Fadil Imran menegaskan tidak ada larangan berjualan bagi masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Warga Jakarta boleh berjualan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok di Cengkareng (Jakarta Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), penggilingan (Jakarta Utara), Cakung (Jakarta Timur), Bangka (Jakarta Selatan). Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur," kata Fadil di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juli 2021.
Masyarakat kebanyakan menganggap aturan PPKM darurat seakan melarang berjualan. Anggapan itu dinilai keliru.
Baca: Anies Minta Semua Masjid di DKI Meniadakan Salat Iduladha
"Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman akan kami pedomani dan evaluasi," ujar jenderal bintang dua itu.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021. Aturan itu untuk menekan penyebaran covid-19 di Jawa dan Bali.
Selain mengatur mobilitas masyarakat, PPKM darurat juga menekankam sejumlah ketentuan terhadap restoran-restoran di Jakarta. Tempat makan tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.
Penjual hanya melayani pesanan dibawa pulang. Kemudian, restoran hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat makan tersebut. Kerumunan itu berpotensi menyebarkan covid-19.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohamad Fadil Imran menegaskan tidak ada larangan berjualan bagi masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Warga Jakarta boleh berjualan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok di Cengkareng (Jakarta Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), penggilingan (Jakarta Utara), Cakung (Jakarta Timur), Bangka (Jakarta Selatan). Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur," kata Fadil di Monas,
Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juli 2021.
Masyarakat kebanyakan menganggap aturan PPKM darurat seakan melarang berjualan. Anggapan itu dinilai keliru.
Baca:
Anies Minta Semua Masjid di DKI Meniadakan Salat Iduladha
"Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman akan kami pedomani dan evaluasi," ujar jenderal bintang dua itu.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021. Aturan itu untuk menekan penyebaran covid-19 di Jawa dan Bali.
Selain mengatur mobilitas masyarakat, PPKM darurat juga menekankam sejumlah ketentuan terhadap restoran-restoran di Jakarta. Tempat makan tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.
Penjual hanya melayani pesanan dibawa pulang. Kemudian, restoran hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat makan tersebut. Kerumunan itu berpotensi menyebarkan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)