Ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan
Ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan

Jika tak Sesuai Tuntutan, Ortu Ade Sara Yakin JPU Banding

Yogi Bayu Aji • 09 Desember 2014 12:26
medcom.id, Jakarta: Orang tua Ade Sara berharap vonis hakim terhadap pembunuh anaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, seumur hidup. Hukuman tersebut dinilainya setimpal dengan hilangnya nyawa Ade Sara.
 
"Harapan, majelis hakim memberi hukuman sesuai tuntutan JPU tak dilebih dan kurang," ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
 
Kedua terdakwa pembunuhan, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, sebelumnya dituntut seumur hidup atas perbuatannya. Suroto pun yakin hakim akan mempertimbangkan tuntutan ini dengan baik.

"Kalau tidak sesuai, saya yakin JPU pasti ajukan banding," ucap Suroto.
 
Seperti diketahui, Hafitd dan Assyifa Ramadhani terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade tewas lantaran dianiaya dengan cara tragis oleh keduanya. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
 
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga, mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan