Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Immanuel Antonius/MI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Immanuel Antonius/MI

Penggunaan Layar LED di Sudirman Didorong Gantikan Papan Reklame

Intan fauzi • 25 September 2015 13:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard) menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi itu. 
 
Imbasnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemilik dan pengelola gedung di sepanjang Jalan Sudirman didorong untuk memasang layar Light-emitting diode (LED) untuk menyiarkan iklan. Ahok, sapaan Basuki, menjamin pemasangan layar LED di gedung tersebut tak akan dikenakan pajak. 
 
"Misal kalau menara BCA dikasih full LED lurus dari arah Thamrin mau ke Sudirman, bisa dibayangkan enggak bagusnya itu. Anda tidak perlu bayar pajak, pasang saja, bikin penuh satu gedung," kata Ahok di saat Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015 di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).

Namun syaratnya, pemilik gedung harus membagi keuntungan dari iklan sebanyak 30 persen kepada Pemprov. Selain itu, sebagian iklan harus memuat jenis iklan sosialisasi dari pemerintah.
 
"Tapi kami minta 30 persen dari tayang untuk sosialisasi macam-macam dari BPJS, larangan jangan buang sampah, dan smart city," ungkap Ahok.
 
Peraturan baru dari perancangan peraturan gubernur tersebut, antara lain:
 
1. Penataan ulang dan peletakan reklame berdasarkan jenis, lokasi dan ukuran reklame
 
2. Penataan dan pendefinisian ulang reklame
 
3. Pola penyebaran penyelenggaraan reklame
 
4. Tata cara permohonan izin lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan jangka waktu perizinan
 
5. Arahan teknis peletakan reklame
 
6. Penempatan CCTV sekitar reklame
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan