STRP atau surat tugas yang dimiliki wajib ditandatangani minimal oleh pemimpin perusahaan atau setingkat eselon dua pada pemerintahan. Metro TV
STRP atau surat tugas yang dimiliki wajib ditandatangani minimal oleh pemimpin perusahaan atau setingkat eselon dua pada pemerintahan. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Masih Ada Warga Tak Tahu STRP Wajib Bagi Pengguna KRL

MetroTV • 12 Juli 2021 14:38
Jakarta: Seluruh penumpang KRL wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin, 12 Juli 2021. Namun, masih ada masyarakat yang belum menerima informasi persyaratan penggunaan KRL ini dengan baik.
 
"Masih ada masyarakat yang belum memegang STRP atau surat tugas," ujar jurnalis Metro TV Nena Tanda melaporkan untuk program Selamat Pagi Indonesia dari Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Aturan ini telah disosialisasikan sejak beberapa hari lalu. Pada Jumat, 9 Juli 2021, juru bicara Menteri Perhubungan sudah menginformasikan terkait syarat STRP bagi pengguna moda transportasi KRL.

Informasi tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri. "STRP atau surat tugas yang dimiliki diwajibkan minimal ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau setingkat eselon dua pada pemerintahan," kata Nena.
 
Petugas yang disiapkan di stasiun KRL akan memeriksa STRP dari setiap pengguna selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini dikeluarkan agar hanya warga yang bekerja bidang esensial atau kritikal yang bisa bermobilisasi.
 
Pemberlakuan kebijakan STRP ini upaya menekan mobilitas masyarakat di tengah tingginya kasus covid-19 di Indonesia. Apalagi, penurunan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat belum mencapai 30 persen.
 
Sebelumnya, KRL menerapkan kebijakan untuk menggunakan masker ganda dan juga batas maksimal 32 persen kapasitas gerbong atau sekitar 52 orang. Jam operasional KRL pun hanya sepanjang pukul 04.00-21.00 WIB. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan