Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)

Pemprov DKI Undur Pemutusan Kontrak PT GTJ

LB Ciputri Hutabarat • 04 Januari 2016 15:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI mengundur tanggal pemutusan kontrak perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (GTJ). Pemerintah DKI akan menunggu hasil audit dari konsultan independen sebelum mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III.
 
Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Isnawa Adji mengatakan, pihaknya berencana mengeluarkan SP III PT GTJ pada 10 Januari mendatang. Namun keputusan itu diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
 
Isnawa mengatakan, pihaknya akan merekrut konsultan independen untuk mengaudit ulang status kerja sama PT GTJ dengan DKI. Konsultan itu akan mencari duduk persoalan kisruh pengelolaan Bantar Gebang tersebut.
 
"Mundur (SP III). Karena menunggu hasil audit dari konsultan independen. Kami harus yakin benar sebelum mengeluarkan SP3," kata Isnawa di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
 
Isnawa belum bisa mengungkapkan jangka waktu yang dibutuhkan DKI untuk melakukan audit internal tersebut. Kendati demikian, dia memastikan tipping fee sebesar Rp400 miliar per tahun kepada PT GTJ masih berjalan.
 
"Kita mengantisipasi kalau terjadi gugat menggugat masalah hukum. Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat sampah tidak boleh dibuang ke Bantar Gebang bisa jadi masalah Jakarta," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>