Pengacara RA, Pieter Ell--Metrotvnewss.com/Arga Sumantri
Pengacara RA, Pieter Ell--Metrotvnewss.com/Arga Sumantri

Prostitusi Artis

Pengacara RA 'Nyanyi' Lagi, Inisialnya BS

Arga sumantri • 09 Juni 2015 12:54
medcom.id, Jakarta: Pengacara Roby Abbas (RA), Pieter Elle, kembali membongkar inisial artis pekerja seks komersial (PSK) anak asuh kliennya. Sang artis berinisial BS.
 
"Inisial barunya tinggal balik saja inisial SB (BS) itu," kata Pieter kepada Metrotvnews.com, Selasa (9/6/2015).
 
Pieter menyatakan, kalau kliennya cukup kenal dengan BS. Selanjutnya, sambung Pieter, Roby Abbas lah yang mempromosikan artis inisial BS itu menjadi penyanyi dan foto model.

"Klien saya kenal dan mempromosikan dia (BS). Promosikan itu kan positif ya, mempromosikan dalam karier nyanyi dan karier foto model yang inisialnya ke balik itu (BS). Iya promosikan foto model majalah pria om-om (Dewasa)," tambah dia
 
Pieter menuturkan kliennya mengenal BS saat masih mulai meniti karier di dunia hiburan. RA yang mencarikan BS job-job saat masih jadi artis pendatang baru. Namun Pieter kali ini enggan menyebutkan lebih detil ciri-ciri artis inisial BS.
 
Sebelumnya Pieter sempat membocorkan nama artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi kelas atas yang dinakhodai RA. Wanita itu berinisial SB.
 
Pieter tak mau menyebutkan siapa SB. Yang pasti, SB penyanyi yang masih eksis di layar kaca. Sosok SB merupakan artis yang cukup dikenal masyarakat luas. Usianya di bawah 30 tahun, penyanyi terkenal, masih laris manislah.
 
Pieter menyebut, tarif yang dipasang untuk SB tak terlalu besar dibanding dua artis yang telah disebut sebelumnya. Menurut keterangan yang didapat Pieter dari Obbie, tarif kencan bersama SB di bawah Rp50 juta.
 
Sebelumnya, petugas Polres Jakarta Selatan berhasil menciduk RA dan artis AA, Jumat, 8 Mei, malam. RA dan AA ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
 
Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya akan dilepas dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta per tiga jam.
 
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti uang tunai Rp45 juta, dua pakaian dalamdan satu unit HP Blackberry Q5. Tersangka RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan