Jakarta: Kini pemerintah pusat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta yang dimulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Adapun tempat keramaian berujung sepi.
Seperti dilansir dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 6 Juli 2022 tampak suasana sepi terlihat pada tempat kuliner di kawasan Sabang, Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat. Wisata kuliner di kawasan tersebut memang terkenal kaki limanya, mengingat harga makanannya terjangkau dan bervariasi jenis-jenisnya.
Namun, sejak diterapkan PPKM level 2, sejumlah lapak yang berjualan di kawasan Sabang terpantau sudah tutup sejak pukul 23.00 WIB. Pascakenaikan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 terkait penerapan PPKM Jawa dan Bali, salah satunya Jakarta yang sudah termasuk dalam PPKM level 2.
Semua pihak diimbau untuk bersama-sama memutuskan rantai Covid-19 dengan tidak berkerumun dan selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Mustafidhotul Ummah)
Jakarta: Kini pemerintah pusat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level 2 di wilayah
DKI Jakarta yang dimulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Adapun tempat keramaian berujung sepi.
Seperti dilansir dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 6 Juli 2022 tampak suasana sepi terlihat pada tempat kuliner di kawasan Sabang, Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat. Wisata kuliner di kawasan tersebut memang terkenal kaki limanya, mengingat harga makanannya terjangkau dan bervariasi jenis-jenisnya.
Namun, sejak diterapkan PPKM level 2, sejumlah lapak yang berjualan di kawasan Sabang terpantau sudah tutup sejak pukul 23.00 WIB. Pascakenaikan kasus harian
Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 terkait penerapan PPKM Jawa dan Bali, salah satunya Jakarta yang sudah termasuk dalam PPKM level 2.
Semua pihak diimbau untuk bersama-sama memutuskan rantai Covid-19 dengan tidak berkerumun dan selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (
Mustafidhotul Ummah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)