Jakarta: Polisi berhasil mengamankan dua pelaku begal yang tengah melakukan aksi di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 3 Juli lalu. Dua pelaku, yakni Ramadhan Agustian dan Herbi Riyadi Anwar itu ditangkap saat mencoba melarikan diri dari kejaran warga.
"Saat para tersangka kabur, ada warga yang berteriak sambil mengejar dengan sepeda motor," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Saat berusaha kabur, sepeda motor yang dikendarai dua pembegal itu tiba-tiba mogok. Mereka pun meninggalkan motor dan berlari ke arah perumahan.
"Herbi dan Ramadhan kemudian bersembunyi di kolong mobil yang terparkir tetapi ketahuan. Keduanya berhasil ditangkap warga dan polisi. Mereka sempat digebuki ramai-ramai oleh warga namun dapat langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi," ungkapnya.
Herbi dan Ramadhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sedianya, dalam menjalankan aksi begal, Herbi dan Ramadhan ditemani satu orang lagi yaitu Ade Febriadi. Namun, ia bisa lolos saat pengejaran dan sampai saat ini masih dalam proses pencarian. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Polisi berhasil mengamankan dua pelaku begal yang tengah melakukan aksi di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 3 Juli lalu. Dua pelaku, yakni Ramadhan Agustian dan Herbi Riyadi Anwar itu ditangkap saat mencoba melarikan diri dari kejaran warga.
"Saat para tersangka kabur, ada warga yang berteriak sambil mengejar dengan sepeda motor," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Saat berusaha kabur, sepeda motor yang dikendarai dua pembegal itu tiba-tiba mogok. Mereka pun meninggalkan motor dan berlari ke arah perumahan.
"Herbi dan Ramadhan kemudian bersembunyi di kolong mobil yang terparkir tetapi ketahuan. Keduanya berhasil ditangkap warga dan polisi. Mereka sempat digebuki ramai-ramai oleh warga namun dapat langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi," ungkapnya.
Herbi dan Ramadhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sedianya, dalam menjalankan aksi begal, Herbi dan Ramadhan ditemani satu orang lagi yaitu Ade Febriadi. Namun, ia bisa lolos saat pengejaran dan sampai saat ini masih dalam proses pencarian. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)