Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono/Medcom.id/Kautsar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono/Medcom.id/Kautsar

Masyarakat Bisa Pasang Pelat RFS, Ini Tarifnya

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2021 15:39
Jakarta: Masyarakat bisa memasang pelat nomor kendaraan RFS. Pelat khusus itu bisa dimiliki semua orang asal mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  
 
"(Tarifnya) pelat RFS satu angka Rp15 juta, dua angka Rp10 juta, dan tiga angka Rp7,5 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021. 
 
Argo mengatakan pembeda pelat itu dengan milik pejabat terdapat pada pajak kendaraan. CC atau kapasitas mesin kendaraan yang semakin tinggi akan semakin mahal. 

"Kalau pajak nomor pilihan itu sesuai angka. Kalau pajak kendaraan itu sesuai pelat dan CC," ungkap Argo. 
 
Baca: Rachel Vennya Diperiksa Terkait Dugaan Penggunaan Pelat RFS Bodong
 
Dia menyebut masyarakat boleh menggunakan pelat dengan nomor pilihan. Asal tidak menyerupai pelat kendaraan pejabat pemerintah yang terdiri atas empat angka dengan angka pertama 1. Masyarakat boleh menggunakan pelat pilihan dengan tiga angka dan menghindari angka 1 di depannya.
 
Selebgram Rachel Vennya kedapatan menggunakan kendaraan roda empat berpelat B 139 RFS saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelangaran protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Rachel diperiksa terkait kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas pada STNK.  Rachel mengecat mobilnya dari semula putih menjadi hitam dove pada 2020. Atas perbuatannya, Rachel dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan