"Keduanya sempat terlibat cekcok. Pelaku tidak terima disebut bodoh hingga akhirnya membunuh korban," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Mulanya, kata Hady, PW yang tengah mabuk berat meracau hingga membuat BI sakit hati. BI kemudian menusuk PW di bagian punggung sebanyak enam kali dan menggorok korban
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis belati," ucap dia.
Baca: Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuhan Pria di Jati Baru Ditangkap |
Pelaku terancam hukuman mati
Hady mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.PW, 39, tewas setelah mendapat luka akibat benda tajam di Jalan Jatibaru Raya, RT 02 RW 01, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nyawa pria asal Palembang, Sumatra Selatan itu melayang usai ditusuk dan lehernya digorok oleh pelaku inisial BI, 40.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Namun, nyawanya tidak tertolong.
BI sempat kabur ke Palembang, Sumatra Selatan. Namun, akhirnya ditangkap aparat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id