Rumah di kemang yang dijadikan markas kejahatan online oleh WN Tiongkok (Foto:MTVN/Arga Sumantri)
Rumah di kemang yang dijadikan markas kejahatan online oleh WN Tiongkok (Foto:MTVN/Arga Sumantri)

Lakukan Penipuan Online, WN Tiongkok Sudah 2 Tahun Ngontrak di Kemang

Arga sumantri • 25 Mei 2015 13:34
medcom.id, Jakarta: 31 WN Tiongkok yang ditangkap Polda Metro Jaya diketahui sudah mengontrak rumah di Jalan Kemang Selatan 1D No 5A, Jakarta Selatan, selama dua tahun. Mereka menjadikan rumah itu sebagai markas operasional penipuan online.
 
"Mereka sudah mengontrak hampir dua tahun. Sebelum mereka mengontrak, penghuninya ganti-ganti,” kata anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Bangka, Eka Jaya, di Jalan Kemang Selatan 1D No 15A, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
 
Ketua RT setempat, Yudhi Rohmani mengatakan, rumah itu sudah disewakan sejak tahun 2003. "Pemiliknya sudah meninggak, Pak Muchtar Bina. Rumah itu disewakan sejak tahun 2003. Mereka (WN Tiongkok) kontrak sejak 2013," kata Yudhi.
 
Seperti diketahui, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 31 WN Tiongkok yang melakukan aksi penipuan online di empat tempat, Minggu 24 Mei 2015 malam, polisi juga menangkaap dua WNI yang berprofesi sebagai supir dan pembantu. Mereka menjadikan rumah di Jalan Kemang Selatan 1D, No 15A, RT 04, RW 02, Jakarta Selatan sebagai markas.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan