Ilustrasi PNS DKI. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi PNS DKI. Foto: MI/Ramdani

2.963 PNS DKI Absen di Hari 'Kejepit'

LB Ciputri Hutabarat • 12 Mei 2017 16:33
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 2.963 dari 71.210 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tidak masuk kerja pada hari `kejepit` 12 Mei 2017. Belum diketahui mereka bolos atau izin.
 
"Yang tidak ada keterangan 2.963 orang. Belum ada klarifikasi," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat siang 12 Mei 2017.
 
Kendati belum ada keterangan, Sulistyawati menegaskan, masih ada kemungkinan lain para PNS tak hadir. Bisa jadi, ada keperluan tugas lain di luar institusi. "Artinya dia bisa tugas luar atau tugas luar setengah hari," ujarnya.
 
Sulistyawati menuturkan, presensi pegawai bakal diakumulasikan. Ketidakhadiran akan berujung kepada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sementara sanksi paling berat adalah pemberhentian pegawai.
 
"Apabila akumulasi keterlambatan mencapai waktu lima hari kerja atau 5 x 7,5 jam, PNS akan mendapatkan teguran lisan dan tidak menerima TKD satu bulan," ujarnya.
 
Sementara jika PNS sudah 46 hari lebih terlambat dan tidak hadir maka akan diberhentikan. Pemberhentian dilakukan tetap melalui panggilan pertama, kedua, dan seterusnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan