Jakarta: Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 26 Agustus 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan pihaknya akan mengenakan denda tilang maksimal baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Untuk roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal," kata Latif di Balai Kota DKI, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pengendara bakal ditilang dengan pasal 285 dan pasal 286 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini disebut bentuk dukungan Polda Metro Jaya untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
"Iya kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," tutur dia.
Polda Metro Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah memetakan lokasi tilang uji emisi tersebut. Menurut dia, kemungkinan lokasi yang dipilih bukan lokasi yang memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tegas dia.
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos
uji emisi mulai 26 Agustus 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan pihaknya akan mengenakan denda tilang maksimal baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Untuk roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal," kata Latif di Balai Kota DKI, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pengendara bakal ditilang dengan pasal 285 dan pasal 286 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini disebut bentuk dukungan
Polda Metro Jaya untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
"Iya kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," tutur dia.
Polda Metro Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah memetakan lokasi tilang uji emisi tersebut. Menurut dia, kemungkinan lokasi yang dipilih bukan lokasi yang memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)