Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menyediakan sembilan lokasi penitipan sepeda motor dan mobil. Penitipan kendaraan itu berlaku selama arus mudik Lebaran 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan upaya tersebut untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayahnya. Terutama, untuk warga yang melaksanakan mudik ke kampung halaman.
Pihaknya mempersilahkan masyarakat menitipkan kendaraan di kantor polisi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Warga yang akan menitipkan kendaraan dilayani selama 24 jam.
“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," kata Syahduddi dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 April 2023.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cuma perlu menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya.
Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek. Yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.
“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan layanan penitipan motor maupun mobil ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang akan mudik. Pihaknya juga akan menjaga keamanan kendaraan warga yang dititipkan ke Polres maupun Polsek selama 24 jam.
"Dengan menitipkan kepada kami, tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda yang ditinggal mudik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menyediakan sembilan lokasi
penitipan sepeda motor dan mobil. Penitipan kendaraan itu berlaku selama arus
mudik Lebaran 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan upaya tersebut untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayahnya. Terutama, untuk warga yang melaksanakan mudik ke kampung halaman.
Pihaknya mempersilahkan masyarakat menitipkan kendaraan di kantor polisi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Warga yang akan menitipkan kendaraan dilayani selama 24 jam.
“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," kata Syahduddi dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 April 2023.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cuma perlu menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya.
Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek. Yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.
“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan layanan penitipan motor maupun mobil ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang akan mudik. Pihaknya juga akan menjaga keamanan kendaraan warga yang dititipkan ke Polres maupun Polsek selama 24 jam.
"Dengan menitipkan kepada kami, tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda yang ditinggal mudik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)