Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rancangan tersebut terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022–2042.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan kesepakatan bakal ditandatangani dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu, 12 Juli 2023. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif.
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pejabat eksekutif dapat disepakati penetapan jadwal penandatanganan kesepakatan antara Pejabat (Pj) Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari Rabu mendatang,” ujar Misan di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan agar jajaran eksekutif kooperatif dalam pembahasan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan hadir tanpa diwakili.
“Tolong kaya gini jangan diwakilkan. Tapi intinya ya ini harus kita lalui, jangan sampai kalau sudah jadi Perda ini masuk ke laci Pak, banyak sekali kita buat Perda tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Pras meminta fraksi-fraksi mengajukan pertanyaan secara detail. Agar, menghasilkan peraturan daerah tentang RTRW DKI 2022-2024 yang baik.
“Saya juga meminta raperda ini dibahas secara detail, bukan sekadar dasarnya saja," ujarnya.
Ia berharap Raperda RTRW DKI 2022-2042 yang akan dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah ini dapat menjadi acuan. Terutama, terkait penataan Kota Jakarta di masa mendatang.
"Raperda tentang tata ruang ini dibahas 20 tahun sekali sehingga hendaknya dimaknai secara betul," kata Pras.
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rancangan tersebut terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022–2042.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus)
DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan kesepakatan bakal ditandatangani dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu, 12 Juli 2023. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif.
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pejabat eksekutif dapat disepakati penetapan jadwal penandatanganan kesepakatan antara Pejabat (Pj) Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari Rabu mendatang,” ujar Misan di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan agar jajaran eksekutif kooperatif dalam pembahasan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan hadir tanpa diwakili.
“Tolong
kaya gini jangan diwakilkan. Tapi intinya ya ini harus kita lalui, jangan sampai kalau sudah jadi Perda ini masuk ke laci Pak, banyak sekali kita buat Perda tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Pras meminta fraksi-fraksi mengajukan pertanyaan secara detail. Agar, menghasilkan peraturan daerah tentang RTRW DKI 2022-2024 yang baik.
“Saya juga meminta raperda ini dibahas secara detail, bukan sekadar dasarnya saja," ujarnya.
Ia berharap Raperda RTRW DKI 2022-2042 yang akan dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah ini dapat menjadi acuan. Terutama, terkait penataan Kota Jakarta di masa mendatang.
"Raperda tentang
tata ruang ini dibahas 20 tahun sekali sehingga hendaknya dimaknai secara betul," kata Pras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)