Lahan Pasar Tasik disegel Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.
Lahan Pasar Tasik disegel Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.

KAI Klaim Pemilik Sah Lahan Pasar Tasik

Intan Yunelia • 09 April 2018 17:27
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan sebagai pemilik sah lahan bekas Pasar Tasik, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu. 
 
"Bukan (sengketa). Itu kan tanah PT KAI sekarang dituduh (milik orang lain)," kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo kepada Medcom.id, Senin, 9 April 2018.
 
Menurut Edy, lahan seluas 2,5 hektare itu rencananya akan dibangun kawasan transit oriented development (TOD). Klaim soal lahan pun menguat menjelang rencana pembangunan kawasan TOD. 

Pihak yang mengaku memiliki lahan bahkan melaporkan sengketa tanah ke Polda Metro Jaya. Polisi kini menyegel lahan untuk menyelidik kasus ini. 
 
"Itu tanah bersertifikat KAI. Sebenarnya itu bukan sengketa. Tidak ada hubungan sama pengelola Pasar Tasik," jelas dia. 
 
Perkara ini memaksa pedagang di Pasar Tasik menyingkir dari lokasi. PT KAI pun menyerahkan nasib para pedagang kepada Pemerintah Provinsi Pemda DKI. 
 
"Pasar Tasik itu sudah tidak ada lagi. Kalau mau tanya soal pasar jangan tanya ke kita. Tanya ke Pemprov," ujar Edy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan