Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

Ahok Wajibkan Sopir Angkutan Umum Miliki Sertifikat

Intan fauzi • 18 September 2015 15:56
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan sopir angkutan umum di Ibu Kota memiliki sertifikat. Dokumen itu akan menjadi pelengkap SIM dan surat kendaraan bermotor.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sopir angkutan umum harus bersertifikat agar kasus sopir tembak yang marak terjadi dapat diminimalisir. "Kamu (sopir) harus ada sertifikat," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
 
Sopir yang memiliki sertifikat akan digaji minimal dua kali upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp 5,4juta. Syaratnya, pengusaha angkutan mengikuti sistem rupiah per kilometer.
 
"Satu-satu harus diberesin, kalau mau dibayar dua kali UMP harus ikut pemerintah terapkan rupiah per kilometer," katanya.
 
Ahok berharap sistem itu bisa terealisasi bulan depan. Kalau spir Kopaja menolak bergabung, Ahok menebar ancaman menangkap sopir-sopir tembak yang bekerja untuk Kopaja.
 
"Kalau mereka nolak, sopir tembak kita tangkap. Bus kita akan datang tahun ini, kamu (Kopaja) akan bangkrut sendiri," Ahok menegaskan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan