medcom.id, Jakarta: Jelang Idul Fitri, BUMD DKI Badan Pengelola (BP) Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari DKI Jakarta membagikan ratusan paket sembako kepada warga Kelurahan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat. Selain meringankan beban warga, pembagian paket itu diharapkan dapat menekan harga Sembako.
"Paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian kepada warga yang masih kesulitan ekonomi menjelang Lebaran," kata Kepala BP THR Lokasari Raya Siahaan, Senin (6/7/2017).
Ia mengungkapkan, sembako yang dibagikan sebanyak 750 paket yang berisi beras, mie instan, gula, minyak goreng, dan susu. “Ini momen yang tepat, apalagi menjelang Lebaran, harga-harga kebutuhan pokok melonjak naik,” ujarnya.
Sebagai kepala tempat hiburan, Raya berharap semua tempat hiburan menutup tempat usahanya selama Ramadan. Pembatasan jam operasional industri pariwisata ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang
Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
medcom.id, Jakarta: Jelang Idul Fitri, BUMD DKI Badan Pengelola (BP) Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari DKI Jakarta membagikan ratusan paket sembako kepada warga Kelurahan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat. Selain meringankan beban warga, pembagian paket itu diharapkan dapat menekan harga Sembako.
"Paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian kepada warga yang masih kesulitan ekonomi menjelang Lebaran," kata Kepala BP THR Lokasari Raya Siahaan, Senin (6/7/2017).
Ia mengungkapkan, sembako yang dibagikan sebanyak 750 paket yang berisi beras, mie instan, gula, minyak goreng, dan susu. “Ini momen yang tepat, apalagi menjelang Lebaran, harga-harga kebutuhan pokok melonjak naik,” ujarnya.
Sebagai kepala tempat hiburan, Raya berharap semua tempat hiburan menutup tempat usahanya selama Ramadan. Pembatasan jam operasional industri pariwisata ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang
Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)