Jakarta: Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pengujian gas buang (emisi) kendaraan sepeda motor dan mobil.
Kebijakan ini bertujuan untuk membuat lingkungan dan udara DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda, dengan besaran mencapai Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk motor.
Khusus untuk uji emisi sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 11 titik lokasi pengujian emisi.
Berikut ini daftar lokasi titik uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta.
Jakarta Pusat:
PT Wahana Ritellindo Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
Kios uji emisi Auto Bless Motor Jl. Letjen Suprapto Kav. No. 1, Kelurahan Sumur Batu
Jakarta Timur:
PT Tritala Sakti Utama Motor Jl. Matraman Raya No. 63, Pal Meriam
PT Astra Int Honda Dewi Sartika Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang
Yamaha Pelita Motor Jl. Jend. Pol RS Sukamto No. 1 A, Malaka Jaya
CV Farama Consultant Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 RT 004/RW 005
Indobuana Autoraya (Suzuki Duren Sawit) Jl. Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit
Jakarta Barat:
PT Surganya Motor Indonesia Jl Perjuangan Panjang No. 35 RT 001/RW 002 Kel. Kelapa Dua
Jakarta Selatan:
Mekar Karya Pratama Yamaha Jl. Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Utara:
Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III
Toko Asco Motor Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/RW 2.
Sementara itu, untuk lokasi uji emisi kendaraan roda empat atau mobil, jumlahnya jauh lebih banyak dibanding untuk motor. Tercatat ada 198 lokasi uji emisi mobil yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pengujian gas buang (emisi) kendaraan sepeda motor dan mobil.
Kebijakan ini bertujuan untuk membuat lingkungan dan udara DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda, dengan besaran mencapai Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk motor.
Khusus untuk
uji emisi sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 11 titik lokasi pengujian emisi.
Berikut ini daftar lokasi titik uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta.
Jakarta Pusat:
- PT Wahana Ritellindo Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
- Kios uji emisi Auto Bless Motor Jl. Letjen Suprapto Kav. No. 1, Kelurahan Sumur Batu
Jakarta Timur:
- PT Tritala Sakti Utama Motor Jl. Matraman Raya No. 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor Jl. Jend. Pol RS Sukamto No. 1 A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 RT 004/RW 005
- Indobuana Autoraya (Suzuki Duren Sawit) Jl. Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit
Jakarta Barat:
- PT Surganya Motor Indonesia Jl Perjuangan Panjang No. 35 RT 001/RW 002 Kel. Kelapa Dua
Jakarta Selatan:
- Mekar Karya Pratama Yamaha Jl. Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Utara:
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III
- Toko Asco Motor Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/RW 2.
Sementara itu, untuk lokasi uji emisi kendaraan roda empat atau mobil, jumlahnya jauh lebih banyak dibanding untuk motor. Tercatat ada 198 lokasi uji emisi mobil yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)