Ilustrasi obat ivermectin. Foto: AFP/Luis Robayo
Ilustrasi obat ivermectin. Foto: AFP/Luis Robayo

Polisi Sita 730 Box Obat Terapi Covid-19 dari Penimbun Obat

MetroTV • 14 Juli 2021 00:49
Jakarta: Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah sebuah gudang obat di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang terindikasi menimbun obat-obatan terapi covid-19.
 
Gudang yang berada di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah, Kalideres, Jakarta Barat ini terindikasi menimbun obat terapi covid-19 dan memainkan harga jual obat di pasaran.
 
Polisi menemukan sebanyak 730 box obat Azithromycin Dihydrate 500 mg, Paracetamol, dan obat lainnya. Aparat juga mengamankan tiga pelaku yang berinisial YP sebagai direktur, MA sebagai apoteker, dan E sebagai kepala gudang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula dari seorang apoteker yang diminta pemilik gudang untuk tidak menjual obat Azithromycin Dihydrate terlebih dahulu.
 
"Artinya ada indikasi untuk ditimbun," tergas Ady Wibowo, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Selain itu, pelaku juga memberi pernyataan palsu dengan tidak memberi tahu adanya ketersediaan obat Azithromycin Dihydrate kepada masyarakat yang membutuhkan dan mencari obat tersebut.
 
Pada saat sedang dilakukan penggeledahan, para pelaku berupaya mengubah faktur dari pembelian obat dengan cara menurunkan harga jual obat.
 
"Pada awalnya, pelaku menjual obat dengan harga Rp3.350 dan menurunkan harga hingga HET Rp1.700,"  katanya.
 
Rencananya, jika para pelaku terbukti bersalah, akan dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perdagangan, perlindungan konsumen, dan wabah penyakit menular. (Aulya Syifa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan