Ilustrasi mal. MI/Susanto
Ilustrasi mal. MI/Susanto

Pengunjung Mal di DKI Wajib Sudah Divaksin

Fachri Audhia Hafiez • 05 Agustus 2021 19:48
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
 
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," dikutip dari salinan Kepgub yang diterima Medcom.id, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Aktivitas mal yang dibolehkan beroperasi, yakni supermarket, pasar swalayan, dan apotek. Pekerja yang boleh bertugas maksimal tiga orang.

"Maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," bunyi aturan tersebut.
 
(Baca: Mal Boleh Buka hingga Pukul 5 Sore dengan Kapasitas 25%)
 
Toko hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan didukung protokol kesehatan (prokes) ketat.
 
Khusus apotek dibolehkan beroperasi selama 24 jam. Prokes ketat juga tak ketinggalan untuk ditegakkan.
 
Aturan tersebut diteken Anies pada Selasa, 3 Agustus 2021. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan kebijakan PPKM level 4 di salon dan rumah makan.
 
Rumah makan dan salon yang tidak berada di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi. Namun, karyawan dan pengunjung wajib membawa sertifikat sudah divaksinasi covid-19.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemrov DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021. Beleid itu diteken pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Senin, 26 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan