Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku begal terhadap kurir, Chandra Hermawan, di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Mei 2022. Sebanyak tiga pelaku ditangkap.
"Tiga tersangka itu kita tangkap terkait kasus begal yang di Kemayoran dengan korban seorang kurir yang dibacok di pipinya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gunarto di kawasan Johar Baru, Sabtu, 30 Juli 2022.
Dia mengatakan jajaranya telah menangkap tiga pelaku begal. Mereka ialah DA, MA, dan TF, ditangkap di kawasan Sawah Besar.
"Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan," ungkap dia.
Gunarto mengatakan ketiga pelaku selalu beraksi secara bersama-sama. Kerugian akibat kasus begal itu, yakni motor kurir raib dibawa kawanan begal.
"Motor kata pelaku dijual ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Masih kita usut keberadaan motor tersebut. kita berhasil amankan barang bukti berupa cerurit," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku
begal terhadap kurir, Chandra Hermawan, di Jalan Angkasa, Kemayoran,
Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Mei 2022. Sebanyak tiga pelaku ditangkap.
"Tiga tersangka itu kita tangkap terkait kasus begal yang di Kemayoran dengan korban seorang kurir yang dibacok di pipinya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gunarto di kawasan Johar Baru, Sabtu, 30 Juli 2022.
Dia mengatakan jajaranya telah menangkap tiga pelaku begal. Mereka ialah DA, MA, dan TF, ditangkap di kawasan Sawah Besar.
"Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan," ungkap dia.
Gunarto mengatakan ketiga pelaku selalu beraksi secara bersama-sama. Kerugian akibat kasus begal itu, yakni motor kurir raib dibawa kawanan begal.
"Motor kata pelaku dijual ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Masih kita usut keberadaan motor tersebut. kita berhasil amankan barang bukti berupa cerurit," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)