Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Wagub DKI Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Sri Yanti Nainggolan • 20 Mei 2020 19:05
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah. Tujuannya agar tak memicu penyebaran virus korona (covid-19). 
 
"Masyarakat tidak perlu salat Idulfitri di masjid atau di lapangan. Sekalipun dengan menggunakan protokol covid-19," kata Ahmad saat berbincang daring dengan RMbooks, Rabu, 20 Mei 2020. 
 
Menurut dia, salat di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan jauh lebih aman dibandingkan di masjid maupun lapangan. Politikus Gerindra itu khawatir salat Idulfitri di luar rumah dapat meningkatkan risiko penularan covid-19. 

Baca: Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh di Rumah
 
"Salat di masjid atau lapangan bisa dilakukan tahun depan. Tahun ini kita salat Idulfitri bersama keluarga, mudah-mudahan suasana bagus ini tidak mengurangi makna," imbuh dia. 
 
Wagub DKI Imbau Salat Idulfitri di Rumah
Grafis: Medcom.id
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam menggelar salat Idulfitri di rumah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Salat Idulfitri pada Saat Pandemi Covid-19.
 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyebut salat Idulfitri pada hakikatnya boleh dilaksanakan di masjid, musala, tanah lapangan, dan di rumah. Salat sunah di rumah sudah menjadi salah satu hukum asal.
 
"Salat bisa dilaksanakan di luar biasa dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa, ada ketentuan-ketentuan yang diatur berikutnya," kata Asrorun di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan