Sterilisasi Kantor Pusat Ditjen Imigrasi di Jakarta. Foto: Istimewa
Sterilisasi Kantor Pusat Ditjen Imigrasi di Jakarta. Foto: Istimewa

Kantor Pusat Ditjen Imigrasi Ditutup Imbas Covid-19

Yogi Bayu Aji • 15 Agustus 2020 12:55
Jakarta: Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8, Jakarta Selatan, ditutup selama 10 hari sejak 12-21 Agustus 2020 untuk disterilisasi. Langkah itu ditempuh usai lima petugas imigrasi yang terpapar covid-19
 
Seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berkantor di Gedung eks Sentra Mulia tersebut diperintahkan bekerja dari rumah (work from home). Alhasil, tidak ada aktivitas apa pun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi.
 
"Meskipun demikian, pelayanan visa onshore bagi WNA ( warga negara asing) yang tinggal di Indonesia tetap berjalan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Baca: 54 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Covid-19
 
Menurut dia, visa onshore dilayani secara daring melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
 
Ditjen Imigrasi meminta orang asing dan penjamin yang telah mengajukan permohonan visa tidak panik. Sementara itu, secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi dibersihkan dengan disinfektan. Tiada yang boleh masuk kelokasi untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan