Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat blusukan ke TPU Karet Bivak. Foto: MTVN/Intan Fauzi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat blusukan ke TPU Karet Bivak. Foto: MTVN/Intan Fauzi

Pemprov DKI Beri Waktu Sebulan Buat Ahli Waris Lapor Makam Fiktif

Intan fauzi • 04 Agustus 2016 03:56
medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu satu bulan supaya ahli waris makam fiktif melaporkan kepemilikannya atas makam fiktif. Pelaporan dibuka dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 3 September 2016.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas mereka yang tidak mau melapor. Mereka akan dituntut hukuman pemalsuan data.
 
"Ketika dalam waktu yang sudah kita tentukan tadi, tanggal 3 Agustus sampai tanggal 3 September tidak lapor dan kami akan temukan lagi, dan kita ketahui ada ahli warisnya yang ada di sini, kami bisa tuntut dalam bentuk tuntutan pemalsuan data," kata Djarot di TPU Pasar Baru Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Sebaliknya, untuk menyelesaikan persoalan makam fiktif, Djarot menjelaskan, Pemprov DKI tidak akan menggugat ahli waris yang berani melaporkan keberadaan makam fiktif. Mereka akan dilindungi.
 
"Laporkan kepada kami. Kami tidak akan menuntut bapak ibu yang punya makam fiktif," lanjut Djarot.
 
Pelaporan dapat disampaikan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta atau ke Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU). "Lapor langsung ke dinas, bisa masing-masing ke suku dinas atau bisa juga langsung ke pengelola TPU di mana lokasinya ditemukan kita akan sisir terus," tegas Djarot.
 
Mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan, Pemprov DKI serius menyelesaikan persoalan makam fiktif. Apalagi, kecurangan itu sudah berlangsung cukup lama.
 
"Akhirnya merembet kemana-mana, ya sudah kita tuntaskan karena ini satu sistem yang sudah berjalan engak tahu berapa tahun, puluhan tahun kali," pungkas Djarot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan