Ilustrasi warga menggunakan masker bedah. AFP
Ilustrasi warga menggunakan masker bedah. AFP

Warga Jakarta Wajib Pakai Masker Sesuai Standar, Simak Kriterianya

Media Indonesia • 22 Oktober 2020 16:05
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta telah disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020. Beleid tersebut mewajibkan warga yang beraktivitas di Ibu Kota menggunakan masker sesuai standar kesehatan.
 
"Menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya," tulis Pasal 8 ayat (1) huruf a Perda Penanggulangan Covid-19 dikutip Media Indonesia pada Kamis, 22 Oktober 2020.
 
Aturan penjelasan pasal tersebut menyebut 'masker sesuai standar kesehatan' dapat berupa masker bedah atau masker kain. Masker bedah yang digunakan harus memiliki dengan kriteria tingkat efisiensi penyaringan bakteri 98 persen, tingkat efisiensi penyaringan partikel 98 persen, dan kadar kedap cairan 120 mmHg.

Baca: Alasan DPRD Dilibatkan Menyusun Kebijakan PSBB di Jakarta
 
Sementara itu, standar masker kain harus minimal berbahas katun berlapis minimal 2 lapis. Masker harus mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
 
Kedua sisi masker wajib berbeda warna agar mudah dibedakan bagian dalam dan bagian luar. Selain itu, maskermampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
 
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meyakini Perda Covid-19 menjadi regulasi yang komprehensif. Dia berharap semua pihak membantu menyosialisasikan aturan tersebut masyarakat.
 
“Bahkan masyarakat juga kita minta membantu ikut menyosialisasikan Perda Covid-19 ini,” ujar Riza, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan