Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
"Laporan harian pada 14 Oktober 2021, pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp3.500.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
“Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” tulis data itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
Baca: Pacu Perekonomian, Masyarakat Wajib Disiplin Protokol Kesehatan
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan