Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membongkar bangunan di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Bangunan tersebut diduga menjadi pemicu banjir.
"Besok (23 November 2021( ya (pembongkaran). Kita marah benar, gara-gara itu memang jadi banjir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali di kawasan Kuningan, Jaksel, Senin, 22 November 2021.
Baca: Heboh Kafe Gaul di Kemang Bakal Dibongkar, Ini Penyebabnya
Marullah menjelaskan pendirian bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan. Selain di Jaksel, Pemprov DKI telah memerintahkan seluruh Pemerintah Kota DKI menginventarisasi bangunan di atas saluran air.
Sementara, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan pemilik bangunan telah membuat surat pernyataan kesediaan melakukan pembongkaran sendiri pada pekan ini.
"Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) siap membantu," ujar Djaharuddin.
Berdasarkan keterangan pemilik, bangunan di atas saluran air dibangun oleh penyewa. Pembangunan dilakukan pada 2007. Pemkot Jaksel memastikan lima bangunan melanggar aturan lantaran berdiri di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33, RT 01 RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.
"Iya semua (lima bangunan di atas saluran air)," kata Asisten Pemerintahan Pemkot Jaksel, Mahludin usai meninjau langsung ke lokasi, Selasa, 16 November 2021.
Mahludin mengakui,keberadaan lima bangunan ruko di atas saluran air itu turut menjadi salah satu pemicu banjir. Salah satu bangunan ruko di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33 itu merupakan kafe dengan beberapa usaha kuliner.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membongkar bangunan di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Bangunan tersebut diduga menjadi pemicu
banjir.
"Besok (23 November 2021( ya (pembongkaran). Kita marah benar, gara-gara itu memang jadi
banjir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali di kawasan Kuningan, Jaksel, Senin, 22 November 2021.
Baca:
Heboh Kafe Gaul di Kemang Bakal Dibongkar, Ini Penyebabnya
Marullah menjelaskan pendirian bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan. Selain di Jaksel,
Pemprov DKI telah memerintahkan seluruh Pemerintah Kota DKI menginventarisasi bangunan di atas saluran air.
Sementara, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan pemilik bangunan telah membuat surat pernyataan kesediaan melakukan pembongkaran sendiri pada pekan ini.
"Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) siap membantu," ujar Djaharuddin.
Berdasarkan keterangan pemilik, bangunan di atas saluran air dibangun oleh penyewa. Pembangunan dilakukan pada 2007. Pemkot Jaksel memastikan lima bangunan melanggar aturan lantaran berdiri di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33, RT 01 RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.
"Iya semua (lima bangunan di atas saluran air)," kata Asisten Pemerintahan Pemkot Jaksel, Mahludin usai meninjau langsung ke lokasi, Selasa, 16 November 2021.
Mahludin mengakui,keberadaan lima bangunan ruko di atas saluran air itu turut menjadi salah satu pemicu banjir. Salah satu bangunan ruko di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Nomor 33 itu merupakan kafe dengan beberapa usaha kuliner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)