Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

10 Perusahaan Pelanggar PPKM di Jakbar Ditindak

Antara • 21 Juli 2021 18:14
Jakarta: Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat menindak 10 perusahaan nakal yang tetap beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penindakan itu terjadi selama inspeksi mendadak (sidak) sejak 3 hingga 20 juli 2021.
 
"Kita lakukan penghentian kegiatan sementara," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
?? 
Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam sektor esensial dan kritikal serta tidak mematuhi protokol kesehatan. Perusahaan itu ditutup sementara selama PPKM berlangsung. Jika masih nekat buka, tempat usaha itu akan dikenakan denda.
 
Baca: Perpanjangan PPKM Darurat Harus Didukung
 
"Sejauh ini belum ada yang didenda. Mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerja samanya," ujar Yuni.
 
Yuni mengakui mayoritas tempat usaha yang melanggar berlokasi di Prepedan, Kamal, dan Kalideres. Pasalnya, di lokasi ini, banyak industri rumahan yang bercampur dengan rumah penduduk.
 
Dia mengajak publik terus mematuhi PPKM darurat. Pengusaha di luar sektor esensial dan kritikal diharap mau bersabar untuk menekan penyebaran covid-19.
 
"Kalau enggak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar tidak mengulangi perbuatan itu," kata Yuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan