Jakarta: Pemerintah memutuskan wilayah aglomerasi Jabodetabek menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Aturan ini diberlakukan mulai 24 Mei-6 Juni 2022. Kebijakan ini diambil sebab kasus covid-19 di Indonesia yang sudah mulai terkendali.
Pelonggaran PPKM berdampak pada lalu lintas Ibu Kota. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terjadi lonjakan volume lalu lintas sebanyak 6,5 persen sepanjang pekan lalu. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada Maret 2022 ketika Jakarta menerapkan PPKM level 2.
“Volume penumpang terlihat meningkat mencapai 17,5 persen,” ujar Reporter Metro TV Marselina Tumundo dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 25 Mei 2022.
Melihat lonjakan tersebut, Pemprov DKI meninjau ulang area ganjil genap menjadi 25 titik seperti sebelum pandemi. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. Nantinya, akan ada 12 titik tambahan ganjil genap.
“Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan dari jam 06.00 pagi sampai 10.00 pagi dan juga di jam 16.00 sore sampai 21.00 malam. Dari hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur Nasional,” kata Marselina. (Hana Nushratu)
Jakarta: Pemerintah memutuskan wilayah aglomerasi
Jabodetabek menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 1. Aturan ini diberlakukan mulai 24 Mei-6 Juni 2022. Kebijakan ini diambil sebab kasus
covid-19 di Indonesia yang sudah mulai terkendali.
Pelonggaran PPKM berdampak pada lalu lintas Ibu Kota. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (
Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terjadi lonjakan volume lalu lintas sebanyak 6,5 persen sepanjang pekan lalu. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada Maret 2022 ketika Jakarta menerapkan PPKM level 2.
“Volume penumpang terlihat meningkat mencapai 17,5 persen,” ujar Reporter Metro TV Marselina Tumundo dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 25 Mei 2022.
Melihat lonjakan tersebut, Pemprov DKI meninjau ulang area
ganjil genap menjadi 25 titik seperti sebelum pandemi. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. Nantinya, akan ada 12 titik tambahan ganjil genap.
“Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan dari jam 06.00 pagi sampai 10.00 pagi dan juga di jam 16.00 sore sampai 21.00 malam. Dari hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur Nasional,” kata Marselina. (
Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)