Sebelumnya, terdapat 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang. Terdapat pula Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.
Namun, selama periode cuti bersama dan libur lebaran tahun 2022, ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan. Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyatakan jika peniadaan ganjil genap akan dimulai pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 mendatang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Setelah tanggal 9 Mei, akan ada kebijakan baru yang mengatur terkait sistem ganjil genap di DKI Jakarta," ujar reporter Metro TV, Yusrin Zaya dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 26 April 2022.
Terkait dengan rencana kebijakan peniadaan ganjil genap selama masa lebaran dan cuti lebaran masih akan dibicarakan antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satlantas Polda Metro Jaya perihal teknis dan kebijakan lebih lanjut. (Alifiah Nurul Rahmania)