Ilustrasi reklamasi - Medcom.id.
Ilustrasi reklamasi - Medcom.id.

Anggota DPRD DKI Heran Anies Tunda Bahas Raperda Reklamasi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 Juni 2019 16:04
Jakarta: Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak kunjung membahas Raperda reklamasi bersama DPRD. Apalagi, Anies sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
 
"Itulah dia. Kalau untuk kepentingan dia, dia bikin cepat-cepat. Tapi kalau untuk kepentingan yang luas seperti Perda pulau malah ditahan-tahan," kata Pandapotan ketika dihubungi, Kamis, 20 Juni 2019.
 
Ia juga mempertanyakan Anies yang mengubah konsep reklamasi menjadi perluasan lahan. Menurutnya, empat pulau yang sudah kadung terbangun yakni Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, harus tetap dianggap sebagai lahan hasil reklamasi alih-alih pantai.

"Daratan Jakarta kan ada batas-batas wilayahnya. Mulai kapan itu masuk wilayah daratan. Pulau ya pulau sendiri ada tata ruangnya.  Dia menerbitkan bahasa-bahasa yang dia mau,"  ucap Pandapotan.
 
(Baca juga: Ahok Tegaskan Pergub Buatannya Bukan Alat Penerbitan IMB)
 
Pandapotan menegaskan keluarnya IMB tak hanya bisa dari Peraturan Gubernur. Sebab, tidak kuat secara hukum.
 
"Dasar dia bikin IMB apa? Apa pergub itu alas hukum jadi IMB? Itu dipertanyakan kepada dia," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Setelah pembatalan, Anies segera menyiapkan raperda baru yang isinya akan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan dikaji dari sisi sosiologis, ekonomis, lingkungan, dan geografis.
 
Tapi, alih-alih membahas Raperda, Anies justru mengeluarkan ratusan IMB untuk gedung-gedung yang sudah dibangun di pulau C, D, G dan N. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan