Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (tengah)--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (tengah)--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Polisi Tangkap 4 WNA Pembobol ATM dengan Cara Skimming

Whisnu Mardiansyah • 17 Maret 2018 14:55
Jakarta: Polda Metro Jaya meringkus empat warga negara asing (WNA) dan satu orang wanita warga negara Indonesia (WNI). Kelimanya ditangkap lantaran pencurian data elektronik nasabah di mesin ATM. 
 
"Dari empat orang ini tiga orang warga negara Rumania dan satu orang kewarganegaraan Hungaria," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Maret 2018.
 
Keempat WNA berinisial FH Asal Hungaria, I, RL dan ASC asal Rumania. Sementara WNI berinisial MK.

Kata Nico, para tersangka ini telah beroperasi di Indonesia sejak bulan Juli 2017. Modusnya mereka memasang alat skimmer di berbagai mesin ATM di sekitar wilayah Bali dan Jogja. 
 

 
Data nasabah yang terekam di mesin skimmer kemudian digandakan di kartu ATM kosong. Kartu ATM dulplikasi lalu digunakan tersangka untuk menguras saldo nasabah dengan tarik tunai di ATM. "Hasil dari uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
 
Baca: Dua WNA Ditangkap karena Bobol ATM di Buleleng
 
Kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan dari salah satu nasabah yang merasa saldo ATM terus berkurang. Selanjutnya pihak bank membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Pada Bulan Maret 2018, berhasil dilakukan penangkapan kepada twrdagaj di daerah Jakarta dan sekitarnya," jelasnya.
 
Kelompok ini telah beroperasi di 64 bank baik di dalam negeri dan luar negeri. 13 bank diantaranya dari Indonesia. 
 
Barang bukti yang disita diantaranya satu buah alat deepskimmer, satu alat encoder dan tiga alat spy cam. 
 
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 47 jonpasak 31 ayat 1 dan 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan