Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot saiful Hidayat. Foto: Antara/Fanny
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot saiful Hidayat. Foto: Antara/Fanny

Dana Operasional Ahok Dialihkan ke Djarot

LB Ciputri Hutabarat • 26 Mei 2017 09:32
medcom.id, Jakarta: Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dimasukkan ke BPO Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
 
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut sudah diterima DKI melalui bendahara pengguna anggaran di Biro Administrasi.
 
Kepala Biro Kerjasama Daerah dan Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Mawardi, mengatakan, total dana BOP bulan Mei 2017 yang dialihkan dari Ahok melalui Bank DKI sebesar Rp1.287.096.775.
 
"Sudah diterima masuk ke bendahara. Karena itu masih berjalan keuangan yang digunakan oleh kepala daerah," kata Mawardi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 25 Mei 2017.
 
Dana BPO Ahok akan masuk ke pagu anggaran Djarot. Selaku Ptl Gubernur, Djarot berhak memilih apakah menggunakan BPO gubernur atau BPO wakil gubernur. "Tapi sampai sekarang pak Plt belum menentukan bakal menggunakan anggaran yang mana," katanya.
 
Seperti diketahui, selama menjadi gubernur DKI Jakarta, Ahok menerima BPO sebanyak Rp2,1 miliar per bulan atau sekitar Rp24 miliar per tahun. Sementara BPO yang diterima Djarot sebagai Wagub adalah senilai Rp1,4 miliar.
 
Ahok dikabarkan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono. Status Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei lalu usai Ahok ditahan karena kasus penodaan agama.
 
Pemberhentian Ahok secara tetap lanjut dia, tinggal menunggu surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Setelah ini, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai gubernur definitif.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan